PENTING! Jika Dana PIP Tidak Ingin HANGUS, Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK Jangan Langgar 3 Hal ini

- 6 April 2022, 19:48 WIB
3 hal yang tidak boleh dilanggar peserta didik penerima dana PIP.
3 hal yang tidak boleh dilanggar peserta didik penerima dana PIP. /Ekoanug/pixabay

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Jika peserta didik mengalami kendala, ataupun ada pertanyaan atau pengaduan seputar PIP atau KIP dapat menghubungi:

Baca Juga: Beasiswa S1 Indonesian Leadership Foundation (ILF) 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, Buruan Daftar!

Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut 3 hal yang tidak boleh dilanggar oleh peserta didik jika ingin terus mendapatkan dana PIP.

Jika peserta didik melanggar 3 hal ini, maka dana PIP akan hangus dan batal cair.

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah