SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud sudah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK per April 2022.
Adapun, salah satu syarat untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lalu bagaimana jika siswa yang terdaftar sebagai penerima KIP kehilangan atau tidak sengaja merusak 'Kartu Sakti' ini?
Jangan galau, ini adalah cara mudah untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan KIP agar dana PIP Kemdikbud segera cair dan tak hangus atau gagal ditransfer.
Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana PIP dengan alokasi pemberian kepada sekitar 17,92 juta pelajar mulai dari siswa SD hingga SMK.
Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Selasa, 5 April 2022 pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut rinciannya:
SD : 5.568.207
SMP : 3.063.847
SMA : 683.806
SMK : 890.796
Total peserta didik yang sudah menerima penyaluran dana PIP per April 2022 : 10.206.656 siswa.