Jangan Sampai Hangus! Ketahui 3 Kewajiban Berikut untuk Mencairkan Dana PIP 2022 Sebesar 7,7 Juta lebih

- 12 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022.
Ilustrasi dana PIP 2022. /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK untuk mencairkan dana PIP 2022 sebesar 7,7 juta lebih.

Dana PIP ialah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk siswa yang kurang mampu.

Bantuan ini bermanfaat untuk meringani biaya kebutuhan sekolah bagi siswa yang mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh.

Bank penyalur bantuan pendidikan PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca Juga: Vivo V23 5G: Bawa Dual Selfie Camera 50+5 MP, RAM 12 GB Mewah Cover Belakang Kaca, Ini Spesifikasinya

Teruntuk para siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar nama penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Dilansir seputarlampung.com dari laman pip.kemdikbud.go.id berikut ini rincian dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK.

SD: 4.292.251 siswa

SMP: 2.367.643 siswa

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x