SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK untuk mencairkan dana PIP 2022 sebesar 7,7 juta lebih.
Dana PIP ialah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk siswa yang kurang mampu.
Bantuan ini bermanfaat untuk meringani biaya kebutuhan sekolah bagi siswa yang mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh.
Bank penyalur bantuan pendidikan PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Teruntuk para siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar nama penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Dilansir seputarlampung.com dari laman pip.kemdikbud.go.id berikut ini rincian dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK.
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa