PIP 2022 Hangus bagi Siswa SD-SMA dan SMK yang Tak Patuhi Aturan Ini, Cek Kuota Penerima PIP per 5 April 2022

- 5 April 2022, 04:00 WIB
Bantuan PIP bisa hangus jika siswa penerima tidak patuhi 3 hal ini.
Bantuan PIP bisa hangus jika siswa penerima tidak patuhi 3 hal ini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima PIP 2022 harus benar-benar mematuhi aturan wajib ini, kalau tidak mau dana PIP dicabut. Artinya, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak akan menerima dana bantuan PIP. Berikut kuota penerima PIP per 5 April 2022.

PIP 2022 merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan PIP 2022 disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.

Selain itu, ada tiga kewajiban yang tidak bisa disepelekan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP 2022.

Baca Juga: Baik untuk Penderita Anemia, Ini Rekomendasi 6 Makanan untuk Sahur dan Berbuka yang Bisa Tingkatkan Hemoglobin

Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya, apabila diabaikan atau dilanggar oleh siswa yang bersangkutan, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP 2022 akan dibatalkan atau dicabut.

Artinya, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP 2022. Apabila hal tersebut terjadi, Anda tidak akan mendapatkan manfaat dari program PIP yang terbukti membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Dana PIP 2022 bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Lewat program PIP 2022, para peserta didik dapat terbantu dalam membeli perlengkapan sekolah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x