MAAF! Walau Siswa Masuk Kriteria Penerima Tapi Dana PIP 2022 Bisa HANGUS jika TAK PATUHI Kewajiban Ini

- 20 Januari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Maaf, walau siswa termasuk 9 kriteria penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tapi dana PIP bisa hangus jika siswa melanggar kewajiban ini. Apa sajakah? Simak info selengkapnya di bawah ini.

Seperti diketahui, bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: SATU HARGA! Minyak Goreng Rp14.000 per Liter untuk Semua Jenis Kemasan, Mendag Ingatkan Jangan Panic Buying

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa 18, Januari 2022, diketahui, dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II sudah Cair Sejak 7 Januari 2022, Simak Syarat dan Berkas untuk Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x