BSU 2022 Segera Cair ke Karyawan/Pekerja, Ini Dia Persyaratannya, Berapa Jumlah Kuota Penerimanya?

- 6 April 2022, 08:40 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022 //Antara

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta belum pasti.

Baca Juga: Bantuan akan Hangus Jika Siswa Langgar 3 Hal ini, Dana PIP Per 5 April 2022 Cair ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK

Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Hangus karena KIP Hilang atau Rusak? Gampang, Tinggal Laporkan ke Sini, Langsung Cair!

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah