SEPUTARLAMPUNG.COM - Oknum guru agama yang tega melakukan tindakan asusila terhadap 13 santriwati-nya, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2021.
Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Harri Swantoro berdasarkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya telah memutuskan menghukum Herry dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Selasa, 5 April 2021.
Selain dijatuhi vonis hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
Vonis tersebut sekaligus menganulis putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap para korbannya.
Tak hanya itu, PT Bandung juga memutuskan untuk melakukan merampas harta atau aset Herry Wirawan.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayi mereka hingga dewasa atau menikah.