Pemerintah Segera Salurkan Lagi BSU Rp1 Juta dan BPUM atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

- 5 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pencairan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi Pencairan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: BSU Kemnaker Cair Lagi 2022! Pekerja dengan Upah di bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan, Apa saja Syaratnya?

Sebagai catatan, Airlangga menyampaikan bahwa pemberian kedua jenis bantuan tersebut saat ini mekanismenya sedang dimatangkan.

Sehingga, belum ada syarat yang pasti terkait kriteria penerima BSU ataupun penerima BPUM pada 2022.

Meskipun demikian, jika menilik dari persyaratan penerima BSU sebelumnya, berikut adalah syarat dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji: 

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai yang tertuang dalam beleid Inmendagri 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah akan Salurkan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Syarat Ini, Kapan Pendaftaran dibuka?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah