PIP 2022 Hangus bagi Siswa SD-SMA dan SMK yang Tak Patuhi Aturan Ini, Cek Kuota Penerima PIP per 5 April 2022

- 5 April 2022, 04:00 WIB
Bantuan PIP bisa hangus jika siswa penerima tidak patuhi 3 hal ini.
Bantuan PIP bisa hangus jika siswa penerima tidak patuhi 3 hal ini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

Lantas, kenapa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP tiba-tiba hangus?

Baca Juga: 1 SYAWAL 1443 H Jatuh Tanggal Berapa? Ini Ketetapan Lebaran atau Idul Fitri 2022 Menurut PP Muhammadiyah

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus dipatuhi, jika tidak PIP akan hangus atau ditarik kembali, yakni:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Apabila KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Penggantian kartu baru bisa dilakukan, nantinya pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadi yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima manfaat PIP 2022 bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Kartu KIP ini sangat diperlukan sekali, karena merupakan jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat di Bulan Ramadhan 8 April 2022, Tema: Bekal Menuju Kampung Akhirat

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah