SEPUTARLAMPUNG.COM - PIP 2022 akan hangus, apabila siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak mau mematuhi aturan wajib ini, cek nama penerima di link pip.kemendikbud.go.id.
PIP 2022 merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Bantuan PIP 2022 disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.
Selain itu, ada tiga kewajiban yang tidak bisa disepelekan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP 2022.
Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Dana Sudah Ditransfer ke 1,4 Juta Lebih Siswa SMA, Tapi Ada 10 Siswa Gagal Dapat PIP, Siapa?
Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya, apabila diabaikan atau dilanggar oleh siswa yang bersangkutan, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP 2022 akan dicabut.
Artinya, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP di 2022. Apabila hal tersebut terjadi, Anda tidak akan mendapatkan manfaat dari program PIP yang terbukti membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
Dana PIP 2022 bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Lewat program PIP 2022, para peserta didik dapat terbantu dalam membeli perlengkapan sekolah.
Lantas, kenapa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP tiba-tiba hangus?
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus dipatuhi, jika tidak PIP akan hangus atau ditarik kembali, yakni: