Mensos Risma Tegaskan Pencairan Bansos Tidak Boleh Lewat dari 31 Desember atau Hangus, Simak Informasi Berikut

- 30 Desember 2021, 07:15 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi penerima bansos di Trenggalek
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi penerima bansos di Trenggalek /pikiran-rakyat.com/pikiran-rakyat.com/Dok Humas Kemensos

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menegaskan bahwa tenggat pencairan Bantuan Sosial (bansos) adalah hingga akhir tahun atau 31 Desember 2021.

Mensos Risma meminta Bank Himbara untuk mencairkan bansos secara manual. Karena Risma melihat banyak masalah terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima kartu untuk pencairan, salah satunya di kota Surabaya.

“Ini kan sudah akhir Desember, harus segera dicairkan. Sementara KPM banyak yang belum terima kartu,” kata Risma sebagaimana yang dikutip dari Antara News melalui artikel yang tayang pada 28 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Bansos PKH, Cek Penerima di LINK Ini

Saat kunjungannya ke Kota Surabaya pada Senin, 27 Desember 2021, Risma mengatakan bahwa pencairan bansos tidak boleh melewati 31 Desember 2021, atau kalau tidak akan terblokir.

Risma juga melakukan pengecekkan pencairan bantuan di Kantor Kecamatan Tambaksari. Ia langsung mengecek data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako saat tiba di Pakis.

Menurut Risma, proses pencetakan dan pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) butuh waktu cukup lama, sehingga sangat penting untuk segera mencairkan dana bantuan kepada masyarakat melalui cara manual saja.

Baca Juga: UPDATE Bansos BPNT Kemensos, Simak Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan Kartu Sembako Desember 2021 di Sini

Terlebih saat ini masyarakat juga sudah sangat menantikan bantuan sosial dari Kemensos ini.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah