Tidak Punya KIP? Cukup Bawa KKS atau SKTM ke Sini, Ini Cara Tercepat Cairkan Dana PIP bagi Siswa SD-SMK

- 24 Maret 2022, 15:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP. /tangkap layar website kemdikbud/

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP dengan Cepat:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT Sembako 2022 Bisa Ambil Dana Rp600ribu di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x