- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)