2 Berkas Ini Solusi agar Dapat PIP jika Siswa Kurang Mampu Belum Punya KIP, Berikut Update Pencairan PIP 2022

- 13 Maret 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siapkan 2 berkas ini agar dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Simak info update pencairan dana PIP 2022 di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United FC Minggu, 13 Maret 2022 di Vidio, Tayang Jam Berapa?

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x