SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa yang mendaftar kuliah melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN berkesempatan untuk dapat bantuan dana pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022. Berikut syarat dan cara daftarnya.
KIP Kuliah adalah sebuah bantuan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa, baik jalur SNMPTN atau pun SBMPTN yang termasuk dalam kategori tidak mampu dan punya prestasi akademik yang bagus.
Bantuan KIP Kuliah ini bisa digunakan untuk mendukung pendidikan siswa jalur SNMPTN dan SBMPTN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022:
Baca Juga: UPDATE! Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia 4 Maret 2022 Mencapai Angka 26.347
Syarat penerima KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, MA, SMK, atau pun jenjang pendidikan sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.