SEPUTARLAMPUNG.COM – Para siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi dan terkendala biaya dapat mengajukan diri, untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022.
Namun, untuk bisa mendaftar dan mendapatkan bantuan KIP Kuliah Merdeka 2022 ini, siswa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, salah satunya terkait penghasilan orang tua.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa berikut ini:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Selain pemberian pembebasan biaya kuliah bagi para mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah, mereka juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.