Siswa SD, SMP, SMA-SMK Pasti Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2022 jika Penuhi Syarat Ini, Simak Cara Daftarnya

- 10 Maret 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru, PT Mardohar Catur Tunggal Gaya Lulusan SMK untuk Posisi Mekanik Garmen

Untuk mengetahui apakah pendaftaran PIP Kemdikbud 2022 sudah dibuka atau belum, Anda dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Jika pendaftaran PIP 2022 sudah dibuka, maka siapkan berkas yang diperlukan.

Syarat mendaftar PIP Kemdikbud:

- Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang aktif dibuktikan dengan NISN
- Siswa miskin atau rentan miskin, dan masuk dalam kriteria siswa penerima PIP
- Terdaftar DTKS, baik DTKS Kemensos maupun DTKS Daerah, seperti DKI Jakarta
- Memiliki KIP, KKS, atau SKTM
- Mendaftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat

Baca Juga: SELAMAT bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini 5 Hal yang Harus Anda Lakukan jika Sudah Resmi LOLOS

Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya.

Jika belum memiliki KIP maupun KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa.

Dokumen tersebut kemudian diajukan ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah masing-masing untuk mendaftar PIP Kemdikbud.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Ini Cara Daftar Bantuan PIP bagi Siswa yang Tidak Punya KIP dan KKS, Bisa Daftar Pakai SKTM?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesia.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah