Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru, PT Mardohar Catur Tunggal Gaya Lulusan SMK untuk Posisi Mekanik Garmen
Untuk mengetahui apakah pendaftaran PIP Kemdikbud 2022 sudah dibuka atau belum, Anda dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Jika pendaftaran PIP 2022 sudah dibuka, maka siapkan berkas yang diperlukan.
Syarat mendaftar PIP Kemdikbud:
- Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang aktif dibuktikan dengan NISN
- Siswa miskin atau rentan miskin, dan masuk dalam kriteria siswa penerima PIP
- Terdaftar DTKS, baik DTKS Kemensos maupun DTKS Daerah, seperti DKI Jakarta
- Memiliki KIP, KKS, atau SKTM
- Mendaftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya.
Jika belum memiliki KIP maupun KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa.
Dokumen tersebut kemudian diajukan ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah masing-masing untuk mendaftar PIP Kemdikbud.