SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 sudah dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan total keseluruhan yakni 7.792.943.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan para siswa untuk menunjang pendidikan siswa di Indonesia, seperti membeli peralatan sekolah, uang saku, biaya kursus, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, dan biaya uji kompetensi.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan kerjasama dari tiga Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP diperuntukan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana PIP ditujukan kepada seseorang dengan kriteria berikut ini.
1. Keluarga miskin/ rentan miskin
2. Pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS)