SEPUTARLAMPUNG.COM – Bisa jadi sebagian dari orangtua murid atau siswa yang mendapatkan bantuan sosial (Bansos) berupa dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mengetahui cara untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bantuan PIP ini disalurkan oleh Kemdikbud kepada siswa yang telah memenuhi syarat penerima bansos dari jenjang SD hingga SMA sederajat.
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Besaran dana yang diterima oleh penerima manfaat PIP :
1. Peserta didik SD sederajat Rp 450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP sederajat Rp 750.000,-/tahun.