Bagaimana Cara dan Syarat Membuat KIP agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud? Ikuti 8 Tahap Mudah Ini

- 27 Desember 2021, 09:45 WIB
 BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar. /Tangkap layar YouTube.com/@Kemendikbud RI
BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar. /Tangkap layar YouTube.com/@Kemendikbud RI /

Berikut langkah mudah untuk membuat KIP:

- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

- Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

- Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: INGAT! 5 Hari Lagi Dana PIP Anda Hangus jika Tidak Lakukan Ini pada Rekening SimPel BRI/BNI, Simak Infonya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah