SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akan mulai merealisasikan penggunaan NIK KTP yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini kesulitan yang akan dialami jika tak dipadankan. Salah satunya terkait layanan perbankan.
Berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022, NIK KTP dan NPWP yang jadi satu akan mulai berlaku penuh pada Juli 2024.
Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK KTP dengan NPWP, maka akan menghadapi beberapa kesulitan layanan, mulai izin usaha hingga layanan perbankan.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Dibuka Mulai Besok, Ini Link Daftar, Syarat, dan 104 PTN Tujuan
Cara Padankan NIK KTP dan NPWP
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut adalah cara memadankan NIK KTP dan NPWP:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id lalu login
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan isi kode keamanan seusai contoh
- Kunjungi menu profil. Masukkan NIK KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
- Log out dari menu profil guna mengecek keberhasilan validasi
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan sesuai contoh
- Jika berhasil, maka validasi telah berhasil dan proses selesai
Setelah itu, untuk memastikan apakah NIK KTP telah terintegrasi dnegan NPWP, bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
- Buka situs resmi Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
- Scroll hingga ke bawah dan klik menu "Cek NPWP"
Baca Juga: Jadwal Cair dan 5 Alasan PIP 2024 Tak Cair meski NISN dan NIK Terdaftar, Salah Satunya Soal Rekening
- Pilih opsi 'Orang Pribadi' pada menu Kategori
- Masukan 16 digit NIK KTP Anda
- Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukan kode captcha yang muncul
- Klik tombol "Cari", maka halaman akan menampilkan:
- NPWP
- Nama wajib pajak (WP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
- Status aktif atau tidaknya.
- NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan "Valid" pada kolom Status NPWP.
Lantas, apa risiko jika NIK KTP tidak dipadankan dengan NPWP?