SEPUTARLAMPUNG.COM – Hingga saat ini, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 10 juta penerima dari kalangan pelajar SD hingga SMA.
Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan PI Ini adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu, bagaimana jika terdapat peserta didik yang berasal dari kategori keluarga kurang namun tidak memiliki KIP? Apakah dana bantuan PIP tersebut masih bisa didapatkan?.
Bagi para siswa kurang mampu yang belum menerima KIP, jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan dana bantuan PIP.
Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.