SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi mengenai perbedaan PIP dan KIP beserta cara mengetahui apakah nama siswa SD-SMA lolos sebagai salah satu penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
Sampai saat ini pemerintah masih terus menggulirkan dana bantuan PIP bagi masyarakat pemegang KIP.
PIP dan KIP merupakan program khusus yang dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk membantu anak-anak usia sekolah, yang masuk dalam kategori layak menerima bantuan.
Bantuan pendidikan berupa PIP ini menyasar mereka yang dinilai berasal dari keluarga kurang mampu hingga keluarga rentan miskin, dengan tujuan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Dilansir dari laman Kemdikbud, dijelaskan bahwa PIP (Program Indonesia Pintar) adalah sebuah program sosial pemerintah di bidang pendidikan.
PIP ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.