SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud sudah diberikan kepada sekitar 12,9 juta siswa SD hingga SMK per Desember 2021.
Seperti diketahui, salah satu syarat untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu bagaimana jika siswa yang terdaftar sebagai penerima KIP kehilangan 'Kartu Sakti' ini?
Jangan risau, berikut adalah cara mudah dan cepat untuk melaporkan kehilangan atau penggantian KIP. Simak informasi selangkapnya di sini.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per Desember 2021 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :
Dicairkan:
SD : 7.625.596
SMP : 3.598.925