SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai cara dan syarat untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang ingin mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.
KIP adalah sebuah kartu yang diberikan kepada siswa mulai dari SD-SMA sebagai jaminan dan identitas yang sah, untuk bisa mendapatkan dana BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud.
BLT Anak Sekolah adalah bansos yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas, dan korban bencana alam.
Sementara itu, PIP juga merupakan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, dengan rentang usia 6-21 tahun.
Dana bantuan pendidikan melalui PIP merupakan program dari Kemendikbud yang diberikan setahun sekali, dengan besaran hingga Rp1 juta.
Baik BLT Anak sekolah maupun PIP, dalam proses pencairannya penerima wajib memiliki KIP.
Pencairan BLT Anak Sekolah akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan PIP aka disalurkan melalui 2 bank pemerintah, yaitu BRI dan BNI.