Bagaimana Cara dan Syarat Membuat KIP agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud? Ikuti 8 Tahap Mudah Ini

- 27 Desember 2021, 09:45 WIB
 BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar. /Tangkap layar YouTube.com/@Kemendikbud RI
BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar. /Tangkap layar YouTube.com/@Kemendikbud RI /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai cara dan syarat untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang ingin mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.

KIP adalah sebuah kartu yang diberikan kepada siswa mulai dari SD-SMA sebagai jaminan dan identitas yang sah, untuk bisa mendapatkan dana BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud.

BLT Anak Sekolah adalah bansos yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Jangan Keliru, Inilah Beda Antara PIP dan KIP, Simak Cara Cek Nama Siswa Penerima Dana PIP yang Lolos

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas, dan korban bencana alam.

Sementara itu, PIP juga merupakan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, dengan rentang usia 6-21 tahun.

Dana bantuan pendidikan melalui PIP merupakan program dari Kemendikbud yang diberikan setahun sekali, dengan besaran hingga Rp1 juta.

Baik BLT Anak sekolah maupun PIP, dalam proses pencairannya penerima wajib memiliki KIP.

Pencairan BLT Anak Sekolah akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan PIP aka disalurkan melalui 2 bank pemerintah, yaitu BRI dan BNI.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah