Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

- 27 Desember 2021, 07:15 WIB
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Untuk bisa mendapatkan bantuan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk untuk mendapat bantuan PIP Kemdikbud, PKH atau BLT anak sekolah.

Salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Apa itu Kartu Indonesia Pintar dan bagaimana cara membuatnya? Simak ulasannya di sini.

Apa itu Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

Sehingga, bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah, yakni bantuan PIP Kemdikbud dan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Bagaimana cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat?

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dua Pekerja Ini Punya Kesempatan Besar untuk Lolos, Siapa saja?

KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.

Apa saja bantuan yang bisa didapat siswa SD, SMP, SMA, SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x