Bagaimana Cara dan Syarat Membuat KIP agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud? Ikuti 8 Tahap Mudah Ini

- 27 Desember 2021, 09:45 WIB
 BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar. /Tangkap layar YouTube.com/@Kemendikbud RI
BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar. /Tangkap layar YouTube.com/@Kemendikbud RI /

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

Dilansir dari laman Kemensos, BLT anak sekolah akan disalurkan kepada siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Bagaimana dengan siswa yang belum mempunyai KIP? Siswa harus segera membuat KIP melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dua Pekerja Ini Punya Kesempatan Besar untuk Lolos, Siapa saja?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah