SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku tindak asusila terhadap belasan santriwati, HW, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi busuknya.
Seperti diketahui, HW adalah seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati.
Korbannya masih berusia belasan tahun dimana 8 orang diantaranya telah hamil dan melahirkan anak.
Selain itu, masih ada 2 orang korban lainnya yang saat ini sedang mengandung.
Tidakan asusila yang dilakukan oleh predator seks ini diketahui telah dilakukan sejak 2016 namun baru terungkap pada 2021.
HW, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah yang masuk ke Yayasannya untuk menyewa sebuah apartemen guna 'memuluskan' aksi bejatnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Kamis, 9 Desember 2021.
Asep Mulyana mengatakan, HW yang berprofesi sebagai guru telah menyalahgunakan wewenangnya untuk 'memangsa' murid-muridnya.