Predator Seks HW Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Apartemen Guna Memuluskan Aksi Bejatnya!

- 10 Desember 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.*
Ilustrasi korban pemerkosaan.* /Tumissu/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku tindak asusila terhadap belasan santriwati, HW, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi busuknya.

Seperti diketahui, HW adalah seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Korbannya masih berusia belasan tahun dimana 8 orang diantaranya telah hamil dan melahirkan anak.

Selain itu, masih ada 2 orang korban lainnya yang saat ini sedang mengandung.

Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2021: Inilah 7 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Paling Fenomenal

Tidakan asusila yang dilakukan oleh predator seks ini diketahui telah dilakukan sejak 2016 namun baru terungkap pada 2021.

HW, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah yang masuk ke Yayasannya untuk menyewa sebuah apartemen guna 'memuluskan' aksi bejatnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Kamis, 9 Desember 2021.

Asep Mulyana mengatakan, HW yang berprofesi sebagai guru telah menyalahgunakan wewenangnya untuk 'memangsa' murid-muridnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah