SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, yang rencananya akan diterapkan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers yang dikutip langsung melalui laman resmi Kemenko Marves.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin, 6 Desember 2021.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa aturan PPKM periode Nataru ini akan tetap menyesuaikan asesmen kondisi pandemi yang ada.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," sambungnya.
Lantas, bagaimanakah aturan libur Nataru yang akan diberlakukan?
Berikut beberapa aturan terbaru yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru: