Pemerintah Batalkan Aturan PPKM Level 3 Nataru Seluruh Indonesia, Ini Aturan Terbarunya

- 8 Desember 2021, 13:00 WIB
MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam siaran pers resmi pada tanggal 7 Desember 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM level 3 dibatalkan. Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi membatalkan rencana pemberlakukan kembali PPKM level 3 di berbagai daerah di Indonesia.  Pengumuman bahwa PPKM level 3 dibatalkan tentu disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat. Terutama bagi mereka yang ingin merayakan mom
MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam siaran pers resmi pada tanggal 7 Desember 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM level 3 dibatalkan. Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi membatalkan rencana pemberlakukan kembali PPKM level 3 di berbagai daerah di Indonesia. Pengumuman bahwa PPKM level 3 dibatalkan tentu disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat. Terutama bagi mereka yang ingin merayakan mom /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, yang rencananya akan diterapkan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers yang dikutip langsung melalui laman resmi Kemenko Marves.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021, Lengkap dengan Ucapan tentang Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa aturan PPKM periode Nataru ini akan tetap menyesuaikan asesmen kondisi pandemi yang ada.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," sambungnya.

Lantas, bagaimanakah aturan libur Nataru yang akan diberlakukan?

Berikut beberapa aturan terbaru yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru:

Baca Juga: PIP Kemdikbud Bakal Cair ke 158 Siswa SD/SMA Desember 2021? Ingat, 3 Tipe Siswa Ini Tidak Termasuk Penerima

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah