SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi UMKM dengan NIK KTP yang telah memenuhi persyaratan, maka akan mendapat dana BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta Desember 2021 dari Kemenkop UKM RI.
Sayangnya, masih ada UMKM yang akhirnya gagal mendapatkan dana BPUM/BLT UMKM Rp1,2 ini karena mereka masuk ke dalam 5 golongan UMKM yang belum bisa disalurkan bantuan. Apa sajakah kriterianya?
Bagi Anda yang ingin tahu apakah menerima dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa cek NIK Anda melalui laman resmi eform.bri.co.id.
Baca Juga: Geram dengan Kasus Guru yang Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ridwan Kamil: Hukum Seberat-beratnya!
Selain bisa mengecek penerima BPUM, masyarakat juga bisa menggunakan e-form BRI untuk mengetahui jumlah kuota antrean di unit kerja BRI, saat akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.
Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.