SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada para pekerja/buruh.
Penyaluran dana BSU/BLT Subsidi gaji Rp1 juta ini kabarnya akan berakhir pada Desember 2021.
Untuk itu, bagi para pekerja yang telah ditetapkan menerima dana BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, hendaknya segera mencairkan bantuan sebelum masa penyaluran berakhir.
Kabar baiknya, kini para pekerja tidak perlu lagi repot-repot datang ke bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk mencairkan BSU Rp1 juta.
Berikut Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan