6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Demikian info mengenai pendataan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021. Semoga info di atas bisa bermanfaat bagi adik-adik SD hingga SMA.***
Sumber : Instagram disdikdki, kjp.jakarta.go.id
Caption : Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka. Segera daftarkan diri.*