Link dan Cara Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Online untuk Daftar BLT UMKM/BPUM 2021 Rp3,6 Juta

- 3 Juni 2021, 07:00 WIB
Link dan cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) online
Link dan cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) online /Tangkapan layar lama oss.go.id/oss.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM kembali dibuka hingga 28 Juni 2021. Segera siapkan persyaratan untuk dapat bantuan tersebut, salah satunya dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau (SKU).

Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha atau (SKU) dapat dilakukan secara offline maupun online.

Jika Anda tidak sempat mengurusnya secara offline, berikut ini tata cara membuat SKU untuk pendaftaran BLT UMKM/BPUM 2021 secara online di link khusus.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 3 Juni 2021: Ikatan Cinta, Preman Pensiun S5, Putri Untuk Pangeran, Road to Euro

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SKU dipastikan tidak bisa mendaftar BPUM 2021. Sebab, SKU menjadi syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro atau BLT UMKM Rp3,6 juta.

Bantuan senilai Rp3,6 juta adalah penggabungan BLT UMKM tahap 1 dan 2, jika Anda mendapatkan keduanya. Pada tahap 1, pelaku usaha mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta, sementara pada BLT UMKM tahap 2 tahun 2021, pelaku usaha mendapatkan dana senilai Rp1,2 juta.

Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kelurahan tempat Anda berdomisili.

Baca Juga: Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta, Segera Daftar Sebelum 28 Juni 2021 dan Cek Syarat Lolos di Sini

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah