SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM kembali dibuka hingga 28 Juni 2021. Segera siapkan persyaratan untuk dapat bantuan tersebut, salah satunya dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau (SKU).
Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha atau (SKU) dapat dilakukan secara offline maupun online.
Jika Anda tidak sempat mengurusnya secara offline, berikut ini tata cara membuat SKU untuk pendaftaran BLT UMKM/BPUM 2021 secara online di link khusus.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SKU dipastikan tidak bisa mendaftar BPUM 2021. Sebab, SKU menjadi syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro atau BLT UMKM Rp3,6 juta.
Bantuan senilai Rp3,6 juta adalah penggabungan BLT UMKM tahap 1 dan 2, jika Anda mendapatkan keduanya. Pada tahap 1, pelaku usaha mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta, sementara pada BLT UMKM tahap 2 tahun 2021, pelaku usaha mendapatkan dana senilai Rp1,2 juta.
Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kelurahan tempat Anda berdomisili.