Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Segera Cek Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Tahun 2021 di Sini

- 2 Juni 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohammed Hassan.

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira BLT BPJS tahun ini dikabarkan akan segera cair dan untuk para karyawan yang sudah menunggu terlalu lama harap bersabar, karena Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id bahwasannya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini, jika semuanya sudah disetujui.

Bagi anda yang sampai saat ini masih ragu, apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya, maka anda bisa cek sekarang juga melalui link diakhir artikel ini.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp3,6 Juta? Daftar BLT UMKM 2021 Sebelum Batas Akhir Lengkap Syarat dan Cara Cek di Sini

“BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair usai lebaran 2021 atau sekitar bulan Juni atau Juli 2021” Kata Aswansyah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Kemenker.

Nah, bagi anda yang masih menanyakan kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair?

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan Juni atau Juli 2021 yang mana jadwal tersebut masih belum dipastikan, namun dari instansi terkait akan diupayakan untuk cari pada bulan tersebut.

Sementara itu ada beberapa syarat yang perlu diingat oleh para karyawan agar dapat BSU Subsidi Gaji tahun 2021, yakni:

Baca Juga: Download Formasi CPNS/PPPK 2021 Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Berikut Ketentuan Umum dan Jumlah Formasi

1. WNI
2. E-KTP
3. Karyawan tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4. Karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dengan dibuktikan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Karyawan tersebut Memiliki rekening aktif

Selain itu, ada juga karyawan yang tidak bisa menerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021, yakni:

1. Karyawan BUMN/BUMD
2. PNS/ASN
3. Anggota Polri/TNI
4. Penerima Kartu Prakerja
5. Karyawan BUMN/BUMD

Baca Juga: Jadwal Tayang The Conjuring 3 dan Harga Tiket Bioskop di XXI Blok M, Daan Mogot, dan Kramat Jati Jakarta

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah