SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah mengumumkan siapa saja yang lolos dan berhak mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 2. Lalu, kapan BLT UMKM/BPUM Tahap 3 dibuka? Simak penjelasannya di bawah ini.
Nama-nama yang lolos pada BPUM tahap 2 dapat dicek di laman resmi milik BRI atau BNI di situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi Anda yang dinyatakan lolos, maka Anda berhak mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini.
Baca Juga: Jadwal Bioskop MBK Lampung Hari Ini, Minggu 30 Mei 2021, dan Harga Tiket Terbaru Nonton Paket Deluxe
Pencairan dana BLT UMKM/BPUM dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan setelah nama Anda dinyatakan lolos.
Sementara untuk pengajuan BLT UMKM/BPUM 2021 tahap 3 akan berlanjut sampai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan BLT UMKM atau BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pelaku usaha Mikro yang mungkin sebagian belum stabil, terlebih di masa pandemi ini.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM/BPUM 2021 di tahap sebelumnya, bisa mencoba kembali pada tahap 3 yang diperkirakan akan segera dibuka pada bulan Agustus 2021.