Cara Cek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda yang Harus Dibayar, Bermain HP saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

- 17 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik /Divisi Humas Polda Metro/

1. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Apa Saja Fakta dan Manfaat Buah Kurma yang Disebut dalam Al Quran Surat Maryam ayat 25 dan Hadis?

Baca Juga: Manfaat Berbuka Puasa dengan Air Hangat, Khasiatnya Ternyata Sangat Luar Biasa untuk Kesehatan

Baca Juga: Pangeran Philip Dimakamkan Hari Ini, Ratu Elizabeth II Rilis Foto Kenangan Sebelum Perpisahan Terakhir

3. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI ataupun pemboncengnya tidak memakai helm dipidana dengan kurungan paling lama satu bulang atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x