SEPUTAR LAMPUNG - Kehilangan barang berharga bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Untuk itu, penting bagi Anda untuk menyimak syarat dan cara membuat Surat Kehilangan di kantor polisi terdekat.
Kehilangan barang berharga, dompet misalnya, tentu tak menyenangkan.
Selain harta, dokumen-dokumen berharga di dalam dompet juga ikut hilang dan Anda harus mengurusnya.
Baca Juga: Selain Bisa Disuntikkan untuk Lansia, Berikut Sederet Kelebihan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca Juga: Sedang Diet? Haram Makan 5 Jenis Makanan Ini, Salah Satunya Kentang Goreng dan Keripik Kentang!
Tak jarang masyarakat yang enggan mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat karena menganggap rumitnya administrasi.
Padahal, proses pembuatan surat kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTLK) di kantor polisi tidaklah rumit.
Pasalnya, membuat surat kehilangan atau SKTLK bisa diselesaikan hanya dalam waktu 5-10 menit dan tidak membutuhkan banyak dokumen untuk syarat administrasi.