Mudik Lebaran Diperbolehkan? Jangan Senang Dulu, Penuhi Berbagai Syarat Berikut Ini Jika Ingin Pulang Kampung!

- 17 April 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

Baca Juga: Hati-Hati! Siklon Tropis Surigae Terjang 9 Provinsi di Indonesia, Wilayah Apa Saja yang Kena dan Dampaknya

Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman sebelum libur Idul Fitri 2021.

Sehingga, masyarakat bisa melakukan mudik sebelum tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021.

Di waktu tersebut, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) akan diberlakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Daftar Resep Bahan Dasar Kurma Cocok Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H/2021: Ada Puding Kurma Lumer

Baca Juga: Sering Tampil Modis Sebagai Andin di Sinetron Ikatan Cinta, Intip 6 Harga Pakaian dan Aksesori Amanda Manopo

Masyarakat diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Benar Bahwa Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Mazhab Syafi'i

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah