Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman sebelum libur Idul Fitri 2021.
Sehingga, masyarakat bisa melakukan mudik sebelum tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021.
Di waktu tersebut, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) akan diberlakukan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.
"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.
"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Benar Bahwa Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Mazhab Syafi'i