Untuk mendukung kebijakan larangan mudik tersebut, sebagian besar moda transportasi memang tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung pada saat larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 itu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Namun pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu.
Kendaraan yang diizinkan saat larangan mudik diantaranya sebagai berikut.
1. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
2. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
3. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Ada 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Termasuk Kunjungan Keluarga Sakit".
Selain itu masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori kendaraan berikut :
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)