Tidak Berlaku Total, Berikut 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik 2021, Ada Kunjungan Duka

- 13 April 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Pixabay/Alexander Grishin/

Ketiga, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Keempat, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Baca Juga: Coba Sekarang! 5 Solusi BPUM 2021 Tidak Bisa Cair, Nomor 5 Berhasil: Lengkap Cara dan Persyaratannya

Kelima, cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik.

Keenam, pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

Tujuh, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kedelapan, berbagai kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

Sembilan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

Terakhir, larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah