SEPUTAR LAMPUNG - Baru-baru ini Pemerintah kembali mengumumkan larangan mudik lebaran 2021.
Aturan dan larangan mudik telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Larangan mudik ini akan digalakkan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: EXO-L Musti Kuat, Chanyeol EXO Resmi Jalani Wajib Militer Sebagai Tentara Aktif!
Dimana para orang yang ingin melakukan perjalanan antar kota pada waktu tersebut harus memiliki izin dari instansi tempatnya bekerja.
Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran seperti yang diumumkan Menko PMK, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi.
Penyusunan aturan dilakukan dengan koordinasi intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI Halaman 134 dan 135 Aku Cinta Membaca