Mau Mudik ke Bandarlampung Saat Lebaran Nanti? Wali Kota Eva Dwiana: Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi!

- 28 Maret 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah pusat secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Larangan mudik lebaran ini ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat virus berbahaya ini masih mengintai kesehatan masyarakat.

Dalam beberapa libur panjang dan cuti bersama sebelumnya, kasus Covid-19 biasanya mengalami kenaikan signifikan usai liburan.

Hal ini tentu tidak kita harapkan mengingat besarnya upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk menekan penyebaran virus ini.

Baca Juga: Kabar Duka, Terjadi Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Polisi Sebut Pelakunya Dua Orang

Program vaksinasi yang saat ini masih berjalan membutuhkan kerjasama seluruh pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran.

Termasuk tidak mudik dulu pada lebaran kali ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran.

Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, bagi Anda yang ingin tetap mudik, pastikan Anda mengetahui dan memenuhi syarat berikut.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah