SEPUTAR LAMPUNG - Secara resmi Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Larangan mudik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.
Keputusan tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021.
Dalam rapat tersebut pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.
Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri.