Ada Rencana Mudik? Baca Dulu 8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021, Hanya Golongan Ini yang Diperbolehkan

- 6 April 2021, 09:45 WIB
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung /Prasetyo B/ /dok.Antara

SEPUTAR LAMPUNG - Secara resmi Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Keputusan tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Episode 135 Selasa, 6 April 2021: Hubungan Reyyan-Miran Semakin Kacau Hingga Hazard Depresi

Baca Juga: 3 Sikap Muslim Ketika Menyambut Ramadhan: Gembira, Biasa Saja, Atau Susah? Termasuk yang Manakah Kita?

Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

 

Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah