Pemerintah Akan Tetap Lanjutkan Program Vaksinasi Covid-19, Fatwa MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 13 April 2021, 17:00 WIB
Tangkapan layar - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 4 April 2021.
Tangkapan layar - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 4 April 2021. /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemenkes/pri/

Baca Juga: Tegas, Pemerintah Wajibkan Para Pengusaha Untuk Bayar Penuh THR 2021, Berikut Hukumannya Jika Melanggar

Hal ini guna mengikhtiarkan diri selama bulan Ramadhan agar tetap menjalankan ibadah dengan kondisi sehat.

Nadia berharap kepada masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, untuk mencukupi cairan saat sahur dan berupaya untuk beristirahat sebelum divaksin.

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 191 192 Kegiatan Berbasis Literasi Bacaan 2 : Pasar Tradisional Muara Kui

Baca Juga: Daftar Bacaan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Sebelumnya, dilansir dari Seputar Tangsel dalam artikel "Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Kemenkes Lanjut Vaksinasi Selama Ramadhan Siang dan Malam", Asrorim Naim Soleh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menjelaskan bahwa antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa sehingga kaum Muslim diperbolehkan untuk melakukan uji tes.***(Taufik Hidayat/Seputar Tangsel)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x