Hal ini guna mengikhtiarkan diri selama bulan Ramadhan agar tetap menjalankan ibadah dengan kondisi sehat.
Nadia berharap kepada masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, untuk mencukupi cairan saat sahur dan berupaya untuk beristirahat sebelum divaksin.
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Daftar Bacaan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Sebelumnya, dilansir dari Seputar Tangsel dalam artikel "Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Kemenkes Lanjut Vaksinasi Selama Ramadhan Siang dan Malam", Asrorim Naim Soleh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menjelaskan bahwa antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa sehingga kaum Muslim diperbolehkan untuk melakukan uji tes.***(Taufik Hidayat/Seputar Tangsel)