SEPUTAR LAMPUNG - Memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam tubuh bisa menjadi salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.
Hal itu membuat banyak masyarakat yang ketakutan atau ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sepanjang menjalankan puasa pada Ramadhan 1442 H/2021.
Kendati demikian, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi Covid-19 dinyatakan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Waspada! Tiga Waktu pada Bulan Ramadhan Ini Dianggap Rawan dan Rentan dengan Penyebaran Covid-19
Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, takut, atau ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021, umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Untuk itu Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi melanjutkan program vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan. Karena vaksinasi tidak membatalkan puasa.