SEPUTAR LAMPUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan wajib yang diberikan sebuah perusahaan kepada karyawannya.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan ini juga sering disebut sebagai gaji ke-13 di kalangan pekerja.
Baca Juga: Daftar Bacaan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Jumlahnya biasanya akan sesuai dengan gaji pokok karyawan jika sudah satu tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker menerbitkan SE, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Selain itu, dalam pemulihan ekonomi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.