Berapa Besaran THR 2021 yang Harus Diberikan oleh Para Pengusaha kepada Karyawannya? Ini Cara Penghitungannya

- 13 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

SEPUTAR LAMPUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan wajib yang diberikan sebuah perusahaan kepada karyawannya.

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan ini juga sering disebut sebagai gaji ke-13 di kalangan pekerja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 191 192 Kegiatan Berbasis Literasi Bacaan 2 : Pasar Tradisional Muara Kui

Baca Juga: Daftar Bacaan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Jumlahnya biasanya akan sesuai dengan gaji pokok karyawan jika sudah satu tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker menerbitkan SE, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Selain itu, dalam pemulihan ekonomi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Waduh! Otoritas Tiongkok Ungkap Efektivitras Vaksin Covid-19 Sinovac Alami Penurunan, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x