Pemerintah Akan Tetap Lanjutkan Program Vaksinasi Covid-19, Fatwa MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 13 April 2021, 17:00 WIB
Tangkapan layar - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 4 April 2021.
Tangkapan layar - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 4 April 2021. /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemenkes/pri/

SEPUTAR LAMPUNG - Memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam tubuh bisa menjadi salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.

Hal itu membuat banyak masyarakat yang ketakutan atau ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sepanjang menjalankan puasa pada Ramadhan 1442 H/2021.

Kendati demikian, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi Covid-19 dinyatakan tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Waspada! Tiga Waktu pada Bulan Ramadhan Ini Dianggap Rawan dan Rentan dengan Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Tahukah Anda? Ternyata Ada 5 Negara di Dunia yang Bangkrut dan Hancur karena Tak Mampu Membayar Utang

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, takut, atau ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021, umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Untuk itu Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi melanjutkan program vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan. Karena vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Berapa Besaran THR 2021 yang Harus Diberikan oleh Para Pengusaha kepada Karyawannya? Ini Cara Penghitungannya

Baca Juga: Hati-Hati! Tahukah Anda Ternyata 9 Hal Ini Bisa Membatalkan Ibadah Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

"Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan puasa Ramadhan, termasuk untuk tentunya kalangan muslim dan nonmuslim,” kata jubir Kemenkes, dikutip dari Antara. 12 April 2021.

Nadia juga menjelaskan, proses vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan dilakukan pada siang dan malam hari pada bulan Ramadhan 2021.

dan dapat juga kita lakukan di malam hari, selama tidak menggangu ibadah malam pada bulan Ramadhan,” kata Nadia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Rp10 Juta dari KUR BNI, Alumni Kartu Prakerja Wajib Isi E-form Ini

Baca Juga: Bocoran River Where The Moon Rises Episode 18 Malam Ini: On Dal-Pyeonggang Reuni, Go Gun-Mo Yong ke Goguryeo!

Jadi selama bulan Ramadhan masyarakat akan tetap bisa melakukan Vaksinsi Covid-19 agar terhindar dari bahayanya virus corona.

Kementrian Kesehatan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 setelah melakukan ibadah puasa di siang hari.

Pihak yang akan berkoordinasi dengan Kemenkes adalah para pengurus masjid, puskesmas, RT, RW, lurah dan kepala desa setempat untuk melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 119 121 122 123 125 126 129 130 Subtema 2 Pembelajaran 5

Baca Juga: Tegas, Pemerintah Wajibkan Para Pengusaha Untuk Bayar Penuh THR 2021, Berikut Hukumannya Jika Melanggar

Hal ini guna mengikhtiarkan diri selama bulan Ramadhan agar tetap menjalankan ibadah dengan kondisi sehat.

Nadia berharap kepada masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, untuk mencukupi cairan saat sahur dan berupaya untuk beristirahat sebelum divaksin.

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 191 192 Kegiatan Berbasis Literasi Bacaan 2 : Pasar Tradisional Muara Kui

Baca Juga: Daftar Bacaan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Sebelumnya, dilansir dari Seputar Tangsel dalam artikel "Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Kemenkes Lanjut Vaksinasi Selama Ramadhan Siang dan Malam", Asrorim Naim Soleh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menjelaskan bahwa antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa sehingga kaum Muslim diperbolehkan untuk melakukan uji tes.***(Taufik Hidayat/Seputar Tangsel)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x