Masih Suasana Pandemi, MUI Anjurkan Zakat Fitrah Ditunaikan pada Awal Ramadhan

- 12 April 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320

SEPUTAR LAMPUNG - Bulan ramadhan dan hari raya kali ini masih akan kita jalani dalam suasana pandemi Covid-19.

Kasus Covid-19 masih bertambah meski jumlahnya telah menurun terutama setelah pelaksanaan vaksinasi massal.

Mengingat pandemi belum sepenuhnya bisa dikendalikan, pemerintah masih melakukan sejumlah kebijakan yang cukup ketat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya melarang mudik lebaran.

Selain penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan, dampak pandemi masih begitu terasa.

Baca Juga: Ide Isi Hampers Lebaran yang Unik, Wajib Dicoba!

Kondisi ini lagi-lagi membuat sejumlah hal perlu mengalami penyesuaian sebagai bagian dari upaya holistik untuk menanggulangi pandemi.

Salah satunya terkait dengan waktu pembayaran zakat fitrah yang menjadi salah satu kewajiban umat muslim.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menganjurkan agar ibadah zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim sekali dalam setahun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x