Rukhsah Ibadah Ramadhan Saat Pandemi, Muhammadiyah Nyatakan Pasien Covid-19 dan OTG Tak Wajib Berpuasa

- 12 April 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi tempat tidur dan ruang perawatan pasien COVID-19 berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala).
Ilustrasi tempat tidur dan ruang perawatan pasien COVID-19 berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala). /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

SEPUTAR LAMPUNG - Bulan puasa kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Pandemi sendiri telah berlangsung lebih dari setahun. Banyak sudah korban jiwa yang berjatuhan. Dan hingga kini, obat untuk penyakit yang satu ini belum juga ditemukan.

Serangan virus corona sangat mudah menginfeksi mereka yang memiliki kekebalan tubuh lemah.

Islam sendiri meski mewajibkan ibadah puasa namun memiliki rukhsah atau keringanan bagi sejumlah orang. Salah satunya bagi mereka yang sedang sakit.

Lalu, bagaimana ibadah ramadhan khususnya puasa bagi mereka yang positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak?

Baca Juga: Kumpulan Daftar Resep Menu Sahur Ramadhan 1442/2021, Tidak Mudah Basi: Sambal Telur Puyuh dan Udang Crispy

Terkait dengan hal ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa.

Hal ini disampaikan oelh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 12 April 2021 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit,” kata Haedar Nashir.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x