SEPUTAR LAMPUNG - Bulan puasa kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Pandemi sendiri telah berlangsung lebih dari setahun. Banyak sudah korban jiwa yang berjatuhan. Dan hingga kini, obat untuk penyakit yang satu ini belum juga ditemukan.
Serangan virus corona sangat mudah menginfeksi mereka yang memiliki kekebalan tubuh lemah.
Islam sendiri meski mewajibkan ibadah puasa namun memiliki rukhsah atau keringanan bagi sejumlah orang. Salah satunya bagi mereka yang sedang sakit.
Lalu, bagaimana ibadah ramadhan khususnya puasa bagi mereka yang positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak?
Terkait dengan hal ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa.
Hal ini disampaikan oelh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 12 April 2021 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit,” kata Haedar Nashir.