SEPUTAR LAMPUNG - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus umat muslim lakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist Ibnu Umar ra, yang artinya;
Baca Juga: Biaya Haji Membengkak karena Pandemi, Pemerintah Diharapkan Subsidi Kenaikan Ongkos Haji
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menganjurkan agar ibadah zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan Ramadhan.